Lingkungan, di Indonesia sering juga disebut "
lingkungan hidup". Misalnya dalam Undang-Undang no. 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup,
definisi Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia, dan perilakunya,
yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia
serta makhluk hidup lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar